Angelina Sondakh Harus Jalani Bimbingan Pemasyarakatan selepas Terima Cuti Menjelang Bebas

JAKARTA – Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh perlu menjalani bimbingan pemasyarakatan setelah menerima cuti menjelang bebas dari Kamis (3/3/2022).
Penjelasan itu disampaikan Rika Aprianti, Kabag Humas selanjutnya Protokol Ditjenpas Kemenkumham, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/3/2022).
Rika mengatakan, Angelina akan keluar atas lapas memakai program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Artinya per tarafl 3 besok, Angelina Sondakh ini dalam klien pemasyarakatan dekat balai pemasyarakaan Jakarta Selatan,” ucapnya.
Baca Juga: Besok, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara
Setelah keluar atas Lapas Perempuan Jakarta, selanjutnya sejak tataranl 3 Maret 2022, Angelina wajib mengikuti bimbingan pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
“Jadi gini, Mbak Angie (Angelina Sondakh) mau kembali ke rumah, tapi ekstra dalam masa itu Mbak Angie jadi klien pemasyarakatan. Di giliran tertentu nanti mau ada bimbingan melalui pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan,” tutur Rika.
Dalam tiga bulan itu, lanjut Rika, Angelina tentunya mesti mengikuti aturan-aturan.
Tidak buntuk melanggar aturan, bagaikan tidak melaksanakan bimbingan atau tindak pidana lainnya.
“Kalau sampai terjadi tentunya itu dibatalkan. Tapi, melihat apa nan sudah dilampaui Mbak Angie di Lapas Perempuan Jakarta, kami sangat optimis Mbak Angie bisa mengikuti bimbingan lewat tidak marah,” tuturnya.
Karena, bagi Rika, selama dalam Lapas Perempuan Jakarta pun Angelina mengikuti pembinaan demi baik, bahkan bukan sekadar mengikuti tapi pula menginspirasi teman-temannya.
Dia menambahkan, Angelina mulai menjalani pidananya pada levell 27 April 2012.
Putusan Mahkamah Agung terakhir, tuturnya, pidana penjara terhadap Angelina semasih 10 tahun, serta ada pidana denda segendut Rp500 juta, bahwa sudah dibayarkan.
“Kemudian uang pengganti seberlimpah 2,5 M, dan 1.2 USD, itu totally sudah dibayar 8,8 M. Yang belum dibayar memang 4,5 M, artinya subsider atau tidak dibayar, diganti demi subsider 4 bulan 5 hari.”
“Kalau itu dibayar semua, skalal bebas murninya Mbak Angie skalal 27 April 2022. Selama menjalani pidana, Mbak Angie mendapatkan remisi 3 bulan. Ini namanya sama bersama remisi dasawarsa,” tambahnya.
Baca Juga: Ditjen PAS Bocorkan Kegiatan Angelina Sondakh Selama di Penjara, Hafal Alquran sangkat Menang Lomba
Remisi dasawarsa tercantum, kata Rika, diberikan 10 tahun sekali akan narapidana tindak pidana apa pun.
Angelina dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif menurut diusulkan mendapatkan cuti menjelang bebas, itu diberikan hadapan remisi terakhir atau maksimal 3 bulan.
“Remisinya cuma sekali itu, remisi lain Mbak Angie tidak dapat. Terkait PP 99 setenggat Mbak Angie tidak dapat remisi global, meskipun kalau remisi dsawarsa ini diberikan 10 tahun seklai demi tindak pidana apa pun,” tegasnya.
Nantinya, setelah menjalani CMB, Angelina bebas bepergian, tetapi tentunya harus berkoordinasi beserta pembimbing kemasyarakatan dekat Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
“Masih ada wajib lapor, apa pun gelagat lainnya patut berkoordinasi memakai pembimbing kemasyarakatan, ujar Rika.
You may also like
